Disclaimer

Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.

Sabtu, 15 Oktober 2011

Batas Negara RI, Antara Potensi Versus Lemahnya Diplomasi

Salam Bhineka Tunggal Ika!

Saudara sekalian yang berbahagia...

Pada kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu" oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis batas antar negara adalah  suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent).

Sejatinya,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).


Share/Bookmark