Disclaimer

Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.

Jumat, 25 Mei 2012

Tongkat Komando Bung Karno

Tongkat Komando Bung Karno

Berkali-kali Bung Karno berkata bahwa Tongkat Komando-nya tidak memiliki daya sakti, daya linuwih..”itu hanya kayu biasa yang aku gunakan sebagai bagian dari penampilanku sebagai Pemimpin dari sebuah negara besar” kata Bung Karno pada penulis Biografi-nya, Cindy Adams pada suatu saat di Istana Bogor.

Bung Karno sendiri memiliki tiga tongkat komando yang bentuknya sama, satu tongkat yang ia bawa ke luar negeri, satu tongkat untuk berhadapan dengan para Jenderalnya dan satu tongkat waktu ia berpidato. Namun kalau keadaan buru-buru dan harus pergi, yang kerap ia bawa adalah tongkat sewaktu ia berpidato.

Pernah suatu saat Presiden Kuba, Fidel Castro memegang tongkat Bung Karno dan bercanda “Apakah tongkat ini sakti seperti tongkat kepala suku Indian?” Bung Karno tertawa saja, saat itu Castro meminta peci hitam Bung Karno dan Bung Karno pake pet hijau punya-nya Castro. “Pet ini saya pakai waktu saya serang Havana dan saya jatuhkan Batista” kata Castro mengenai Pet hijaunya itu.



Share/Bookmark

Ujian Nasional, Proses Pendidikan dan Hasil

ImageUJIAN Nasional (UN) pendidikan dasar dan menengah di negara kita sampai saat ini diberlakukan sebagai salah satu tolok ukur kualitas pembelajaran. UN dilaksanakan berlandasan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 58 Ayat (2) menggariskan, evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan dilakukan lembaga mandiri secara berkala,menyeluruh, transparan, dan sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2010/2011.
Secara de jure, pelaksanaan UN dipastikan sah,  legal secara hukum. Dalam Bab I Ketentuan Umum Permen Pendidikan Nasional  Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 1 Ayat 5 disebutkan, Ujian Nasional  adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini berarti, UN mengandung tujuan mulia. Tujuannya sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menekankan peran pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan formal.

Tiap pelaksanaan UN tampaknya selalu menyisakan kesenjangan kualitas dan kuantitas. Secara kualitas, pelaksanaan UN terlihat tidak benar-benar murni. Apakah benar tolok ukur besaran nilai hasil ujian dan tingkat kelulusan menjadi bukti UN telah berkualitas? Penilaian UN yang benar-benar murni diharapkan sesuai prinsip kejujuran. Sudahkah proses UN yang diikuti para siswa SD/SMP/SMA mengacu standar kejujuran?

Share/Bookmark