Disclaimer

Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.

Rabu, 19 Januari 2011

Pemakzulan Presiden Mungkinkah?

Seperti yang telah kita ketahui bersama, wacana pemakzulan ataupun impeachment Presiden RI di akomodir oleh Makhamah Konstitusi (MK). Dalam Sidangnya tanggal 12 Januari 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan beberapa anggota DPR.  Dengan putusan tersebut maka pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, dinyatakan tidak berlaku. Artinya peluang melanjutkan hak angket menjadi pemakzulan di DPR terbuka lebar, karena persyaratannya semakin mudah.  Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.



Sesungguhnya, putusan MK ini berawal dari pengajuan perkara dari sejumlah anggota DPR sebagai pemohon I serta dari kalangan masyarakat yang notabene-nya adalah konstituen anggota DPR sebagai Pemohon II. Para anggota DPR itu diantaranya: Lily Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faisal.

Para pemohon mempermasalahkan pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir. Padahal menurut pasal 7B UUD 1945, kuorum yang disebutkan hanya 2/3 saja. Pemohon menilai, perubahan jumlah kuorum yang ditentukan jauh lebih banyak itu sebagai perampasan atau pengurangan hak konstitusional DPR. Karena DPR kemudian tidak bisa menjalankan fungsi check and balances terhadap kebijakan pemerintah. Perbedaan jumlah itu pun dianggap sebagai upaya untuk merusak tatanan kehidupan demokrasi nasional. Aturan itu juga seolah-olah dibuat untuk kepentingan kekuasaan atau kepentingan politisi.
**************
Pemakzulan, Bukan Sekedar Asal-Usul

Dalam terjemahan bebas wikipedia bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan Pemakzulan atau yang lebih populer dengan nama Impeachment adalah sebuah proses dari sebuah badan legislatif yang secara resmi menjatuhkan dakwaan terhadap seorang pejabat tinggi negara. Pemakzulan bukan selalu berarti pemecatan atau pelepasan jabatan, tetapi hanya merupakan pernyataan dakwaan secara resmi, mirip pendakwaan dalam kasus-kasus kriminal, sehingga hanya merupakan langkah pertama menuju kemungkinan pemecatan. Saat pejabat tersebut telah dimakzulkan, ia harus menghadapi kemungkinan dinyatakan bersalah melalui sebuah pemungutan suara legislatif. Pemakzulan berlaku di bawah undang-undang konstitusi di banyak negara di dunia, termasuk Amerika Serikat, Brasil, Rusia, Filipina, dan Republik Irlandia.

Dalam UUD 1945 Bab III tentang Kekuasaan Pemerintahan Negara, Pasal 7 A disebutkan,"Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Pemakzulan atau Impeachment ini, memang dimungkinkan dalam UUD 1945 hasil amandemen. Tetapi agar pemakzulan tidak dijadikan bahan mainan, UUD 1945 mengatur secara detail dan hati-hati. Menurut Ketua MK, Prof.Dr. Mahfud MD, seyogyanya memang perlu  kehati-hatian dalam pengaturan soal pemakzulan ini didasarkan pada alasan agar DPR tidak mudah dan semena-mena menjatuhkan presiden. Setiap proses pemakzulan harus melalui prosedur dan proses yang tidak mudah dan berliku.(detiknews, 31 Januari 2010).

Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang mempunyai kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum upaya di atas dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kemudian DPR menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk DPR untuk mambawa Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MK.

Simalakama Dana Bail-Out Bank Century

Kasus dana bail out Century membawa wacana pemakzulan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Banyak pihak menduga terjadi "kesalahan sistemik" dalam kasus dana talangan ini.

Lingkaran Survey Indonesia pada tahun 2009, memberikan 5 solusi penyelesaian kasus Century yaitu;
1.mengefektifkan hak angket DPR untuk mendapatkan informasi seakurat mungkin, 2.membuka aliran dana Bank Century hingga ada data untuk verifikasi rumor negatif, 3. KPK perlu ikut mengelaborasi kemungkinan terjadinya dugaan korupsi di balik kasus Bank Century, 4. Memberikan sanksi yang proporsional kepada pihak yang terlibat sesuai dengan jenjang keterlibatannya, 5. menyelesaikan kasus Century sesingkat-singkatnya karena masih ada masalah besar bangsa Indonesia yang juga perlu diatasi.(www.waspada.co.id).

Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, kunci tindak lanjut proses hukum terhadap rekomendasi Pansus Angket Kasus Bank Century yang menjadi keputusan akhir DPR berada di tangan Presiden.(kompas.com).So, kuncinya ada ditangan Presiden.Bola panas n liar ini ada di tangan Presiden Indonesia saat ini. Presiden sesuai amanat UU memang tidak boleh intervensi dalam masalah2 hukum yang di tangani oleh lembaga yudikatif, namun tentu Presiden dapat menggunakan kewenangannya untuk mengatasi carut-marut Bank Century yang sangat-sangat menguras energi negara. Bangsa ini sudah capek Bung!Please donk ah....!ayo!!Kepak-an sayap Garuda di dadamu, demi bangsa Indonesia yang bersih dari koruptor dan mampu menggapai kejayaannya.

Itikad Baik

Penyelesaian kasus Century harus dibawa diranah hukum yang tegas.
Dari sisi ekonomi, kalangan dunia usaha menilai, penyelesaian kasus Bank Century secara cepat, terutama secara hukum akan memberikan dampak yang baik bagi kepastian ekonomi. "Kepastian hukum Kasus Century ditunggu dunia usaha. Makin cepat makin baik karena akan memberikan kepastian ekonomi juga".Sekjen Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), Lutfie Syarief seperti dikutip dari Voice of Indonesia(VOI).

Seperti judul ala istilah Pelawak (alm) Asmuni diatas, sesuai amanat UUD 1945, sebagai sumber hukum tertinggi di republik ini, Pemakzulan/Impeachment memang dimungkinkan sepanjang Presiden dan atau wakil-nya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran. NAMUN, perlu dicatat bahwa, sebagai anak bangsa, penulis, sangat mengharapkan  adanya good will dari Pejabat negara yang berwenang tuk menyelesaikan kasus demi kasus yang terjadi secara baik, komprehensif dan terukur. Semua demi bangsa dan negara ini. Rakyat sudah lelah dengan semua ini, himpitan ekonomi rakyat kecil yang KEMBALI HARUS makan tiwul seiring melonjaknya harga beras, cabe n kebutuhan pokok lainnya, jeritan rakyat kecil, TOLONGLAH didengar! Ketegasan n kejujuran seorang pemimpin negara sangat diperlukan dalam mengatasi berbagai persoalan2 pelik yang membelit negeri ini. Dalam menjalankan "Dharmaning Negara", seorang Presiden yang sudah dipercaya rakyat yang dipimpinnya dalam mekanisme demokrasi yang demoskratos.Hal ini sudah menunjukkan betapa rakyatlah yg memegang kedaulatan penuh yang dijalankan oleh Presiden-nya.  Dalam hal pemakzulan, kalau memang Presiden bersih n jujur, maka rakyat akan berada dibelakang & didepan menjadi tameng, mem-back-up penuh dengan semangat "puputan".Namun, apabila terbukti telah terjadi pembohongan publik, maka.."puput", sudah...

Belajar Menulis di Keheningan Malam, Pesisir Pantai Selatan Bali,
Share/Bookmark

Tidak ada komentar:

Posting Komentar