Disclaimer

Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.

Sabtu, 01 November 2008

UU Pornografi, Undang - Undang Sampah, Peta Politik pun Berubah

Salam sejahtera,

Seperti yang telah kita simak bersama, konstelasi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia menjelang Pemilu 2009 berubah dengan cepatnya. Yang termuktahir yakni disahkannya RUU Pornografi yang kontroversial menjadi UU oleh DPR RI yang mulia dan terhormat. Seperti dalam tulisan saya sebelumnya, betapa UU ini sama sekali tidak mampu mengakomodir kepentingan seluruh anak bangsa dan terkesan dengan amat sangat terpaksa disahkan.Pengesahan UU ini jelas sarat kepentingan tertentu. Dalam ilmu hukum perundang-undangan, apabila dalam suatu negara ada peraturan yang dibuat oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang tidak sepenuhnya diterima oleh rakyat dalam negara itu, maka peraturan itu sendiri BATAL DEMI HUKUM!Dalam pernyataan seorang legislator negara RI 30 Oktober kemarin di Kompas.com, dia menyatakan, bahwa hampir tidak ada daerah yang menolak RUU ini disahkan menjadi UU. Padahal sejatinya waktu sosialisasi di Bali dan beberapa daerah lain seperti Sulawesi Utara, Jogja dan Papua, Tim Sosialisasi RUU Pornografi, ditelanjangi habis-habisan. Bahkan khusus di Bali, Tim ini sampai speechless, tidak bisa ngomong saat dikuliti oleh seluruh komponen masyarakat Bali, mulai DPRD, Gubernur, dan elemen masyarakat lainnya.


UPAYA HUKUM LEBIH LANJUT

Dalam mencermati keberhasilan para tirani menggolkan UU ini, para penggiat penolakan termasuk penulis memandang bahwa ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh untuk membendung laju UU ini. Dengan cara mengajukan Judicial review kepada MK (Makhamah Konstitusi) sebagai institusi perundang-undangan tertinggi. Judial Review dapat dilakukan apabila ada orang, sekelompok orang yang dirugikan oleh peberlakuan suatu peraturan perundang-undangan tertentu.Ini tentu dengan catatan, hukum benar - benar murni diterapkan tanpa ada intervensi dari pihak - pihak tertentu maka diharapkan kebenaran dan keadilan dapat ditegakan. Karena pada hakekatnya, keadilan itu adalah untuk semua.

PETA POLITIK PASCA DISAHKANNYA UU PORNOGRAFI

Pasca disahkannya UU Pornografi diprediksi mengubah cara pandang masyarakat terhadap pemerintah. Masyarakat yang dimaksud khususnya yang tidak setuju dengan UU ini. Dan secara politis, diyakini akan berpengaruh pada pesta politik mendatang. Bagaimana dampaknya?? Tunggu ulasan pada artikel berikutnya....

Merdeka!!


Dwija

Share/Bookmark

1 komentar:

  1. Ulasan "Aturan tindak pidana dalam UU Pornografi dan UU ITE ttg informasi elektronik bermuatan Pornografi" dapat disimak pada : www.ronny-hukum.blogspot.com

    BalasHapus