Dear Colleagues,
Berikut petikan berita dari kompas.com;
Kamis, 30 Oktober 2008 | 14:42 WIB
JAKARTA, KAMIS - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Hakim Sorimuda Pohan mengatakan tidak ada propinsi atau daerah-daerah di Indonesia yang tidak menolak pengesahan RUU Pornografi. Setelah anggota dewan mengunjungi 33 propinsi di Indonesia, hampir semua 33 propinsi tersebut mendukung adanya pencegahan terhadap aksi ponografi.
"Saya pergi ke beberapa daerah. Seperti diberitakan, misalnya Sulawesi Utara menolak saya menyaksikan dengan mata kepala sendiri masyarakat disana berucap begini: ayah saya, kakek saya, orang tua saya orang minahasa, tidak sependapat dengan ucapan Gubernur tadi yang menyatakan tidak setuju RUU Pornografi. Karena saya berkepentigan agar masyarakat Minahasa terlindungi dari pengaruh pornografi," kata Hakim, usai rapat Paripurna Pengesahan RUU Pornografi, di DPR, Jakarta, Kamis (30/10).
Hakim mengatakan UU ini membuat anak-anak terlindungi dari aksi pornografi. "Tetapi di kalangan orang tua sendiri jangan coba menjadi orang Portugis .Portugis itu perkumpulan orang tua gila seks," ujarnya.
Menurut Hakim, pihaknya tidak melihat sedikitpun adannya pasal-pasal dalam UU Pornografi ini yang dapat memecah persatuan dan kesatuan Republik Indonesia.
===================================================================
Sungguh merupakan bencana nasional, betapa tidak, RUU Pornografi disahkan menjadi UU!! Historisnya, RUU ini dulu dinamakan RUU APP(Anti Pornografi dan Pornoaksi), kemudian seiring dengan desakan berbagai elemen yang menolak produk hukum ini, bahasanya dihaluskan menjadi RUU Pornografi. Apa yang sebenarnya salah dengan peraturan ini?? Bangsa Indonesia adalah bangsa yang ber-bhineka Tunggal Ika, berbagai ragam suku dengan adat istiadat yang berbeda. Sebagai contoh, di Bali dengan pariwisatanya, orang sudah terbiasa melihat turis telanjang dada di pantai, orang sembahyang ke Pura dengan Kebaya transparan, belum lagi di Papua dengan koteka mereka, di Sulut dan Jogja dengan kesenian tari mereka yang ada unsur estetika pakaiannya yang sedikit terbuka. Yang mana semua itu dianggap sebagai budaya dan bukan merupakan pornografi. Dalam pasal 10 RUU ini, ada disebutkan, dilarang mempertontonkan hal-hal yang berbau pornoaksi, pornoaksi...dst! Apa akibatnya, patut diduga ada main setting yang luar biasa dalam RUU ini. Menjadikan negeri Indonesia sebagai negara Islam!!!!yang berarti kehancuran Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Dan Patut dicurigai, jangan2 otak para pembuat RUU inilah yang sebenarnya porno!!(masih ingat dengan kasus skandal seks para wakil rakyat?)
Jadi, TOLAK UU PORNOGRAFI SAMPAI TITIK DARAH PENGHABISAN!!!!
DWIJA
Pages
Disclaimer
Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Setuju .... sampai titik darah penghabisan, Ini menyangkut harga diri yang sudah diinjak-injak oleh kelompok ekstrim ....
BalasHapussaya sagat tidak setuju dengan pengesahan rancangan undang-undang ini menjadi undang-undang .
BalasHapusapa yang mesti kita lakukan ?bisakah pengesahan ini dibatalkan ?