Seperti yang telah kita ketahui bersama, wacana pemakzulan ataupun impeachment Presiden RI di akomodir oleh Makhamah Konstitusi (MK). Dalam Sidangnya tanggal 12 Januari 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan beberapa anggota DPR. Dengan putusan tersebut maka pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, dinyatakan tidak berlaku. Artinya peluang melanjutkan hak angket menjadi pemakzulan di DPR terbuka lebar, karena persyaratannya semakin mudah. Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.
Pages
Disclaimer
Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.