Suatu hal yang lumrah apabila kita melihat seseorang berkorban demi apa yang dicintainya, demikian juga Bung Karno. Demi Indonesia Bung Karno mengabaikan penyakit yang menggerogoti dirinya. Bung Karno selalu tampil prima dihadapan publik, walau pada hakekatnya dia dalam keadaan lemah. Hal tersebut dilakukan demi menjaga rasa percaya diri seluruh rakyat Indonesia.
Berulang-kali dokter pribadinya memberi nasihat kepada Bung Karno. Ini terkait dengan sakit ginjalnya, yakin makin para di akhir tahun 60-an. “Kalau Bapak bisa tenang sedikit, dan tidak berteriak-teriak, niscaya Bapak tidak akan mendapat ulcers.” Yang dimaksud dokter adalah peradangan pada lambung akibat sakit ginjalnya itu. Baru saja dokter berhenti memberikan nasihatnya, Bung Karno meradang dan berteriak, “Bagaimana aku bisa tenang kalau setiap lima menit menerima kabar buruk?”
Pages
Disclaimer
Segala sesuatu yang termuat dalam edisi digital ini adalah bentuk pendapat pribadi dan berdasarkan pemahaman penulis terhadap berbagai hal yang bersumber pada acuan-acuan tertulis, pendapat penulis lain dan atau pada artikel lain. Segala macam pendapat, kritik, sanggahan yang terdapat pada artikel di blog ini, adalah sebagai pendapat pribadi, tidak bersifat final dan tidak mengikat pihak manapun dan semata-mata sebagai upaya konstruktif agar segala sesuatu menjadi lebih baik. Penulis tidak dapat diganggu-gugat dalam segala macam bentuk apapun sebagai wujud kebebasan berekspresi, mengeluarkan pendapat dan hak asasi manusia.
Sabtu, 30 Juni 2012
Sabtu, 26 Mei 2012
Jejak Akademisku, Memori Masa Depan
Jumat, 25 Mei 2012
Tongkat Komando Bung Karno
Tongkat Komando Bung Karno
Berkali-kali Bung Karno berkata bahwa Tongkat Komando-nya tidak memiliki daya sakti, daya linuwih..”itu hanya kayu biasa yang aku gunakan sebagai bagian dari penampilanku sebagai Pemimpin dari sebuah negara besar” kata Bung Karno pada penulis Biografi-nya, Cindy Adams pada suatu saat di Istana Bogor.
Bung Karno sendiri memiliki tiga tongkat komando yang bentuknya sama, satu tongkat yang ia bawa ke luar negeri, satu tongkat untuk berhadapan dengan para Jenderalnya dan satu tongkat waktu ia berpidato. Namun kalau keadaan buru-buru dan harus pergi, yang kerap ia bawa adalah tongkat sewaktu ia berpidato.
Pernah suatu saat Presiden Kuba, Fidel Castro memegang tongkat Bung Karno dan bercanda “Apakah tongkat ini sakti seperti tongkat kepala suku Indian?” Bung Karno tertawa saja, saat itu Castro meminta peci hitam Bung Karno dan Bung Karno pake pet hijau punya-nya Castro. “Pet ini saya pakai waktu saya serang Havana dan saya jatuhkan Batista” kata Castro mengenai Pet hijaunya itu.
Berkali-kali Bung Karno berkata bahwa Tongkat Komando-nya tidak memiliki daya sakti, daya linuwih..”itu hanya kayu biasa yang aku gunakan sebagai bagian dari penampilanku sebagai Pemimpin dari sebuah negara besar” kata Bung Karno pada penulis Biografi-nya, Cindy Adams pada suatu saat di Istana Bogor.
Bung Karno sendiri memiliki tiga tongkat komando yang bentuknya sama, satu tongkat yang ia bawa ke luar negeri, satu tongkat untuk berhadapan dengan para Jenderalnya dan satu tongkat waktu ia berpidato. Namun kalau keadaan buru-buru dan harus pergi, yang kerap ia bawa adalah tongkat sewaktu ia berpidato.
Pernah suatu saat Presiden Kuba, Fidel Castro memegang tongkat Bung Karno dan bercanda “Apakah tongkat ini sakti seperti tongkat kepala suku Indian?” Bung Karno tertawa saja, saat itu Castro meminta peci hitam Bung Karno dan Bung Karno pake pet hijau punya-nya Castro. “Pet ini saya pakai waktu saya serang Havana dan saya jatuhkan Batista” kata Castro mengenai Pet hijaunya itu.
Tongkat Komando Bung Karno
Ujian Nasional, Proses Pendidikan dan Hasil
Aturan pelaksanaannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Luar Biasa Tahun Ajaran 2010/2011.
Secara de jure, pelaksanaan UN dipastikan sah, legal secara hukum. Dalam Bab I Ketentuan Umum Permen Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011, Pasal 1 Ayat 5 disebutkan, Ujian Nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ini berarti, UN mengandung tujuan mulia. Tujuannya sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menekankan peran pemerintah mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pendidikan formal.
Tiap pelaksanaan UN tampaknya selalu menyisakan kesenjangan kualitas dan kuantitas. Secara kualitas, pelaksanaan UN terlihat tidak benar-benar murni. Apakah benar tolok ukur besaran nilai hasil ujian dan tingkat kelulusan menjadi bukti UN telah berkualitas? Penilaian UN yang benar-benar murni diharapkan sesuai prinsip kejujuran. Sudahkah proses UN yang diikuti para siswa SD/SMP/SMA mengacu standar kejujuran?
Ujian Nasional, Proses Pendidikan dan Hasil
Sabtu, 15 Oktober 2011
Batas Negara RI, Antara Potensi Versus Lemahnya Diplomasi
Salam Bhineka Tunggal Ika!
Saudara sekalian yang berbahagia...
Pada kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu" oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis batas antar negara adalah suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent).
Sejatinya,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).
Saudara sekalian yang berbahagia...
Pada kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu" oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis batas antar negara adalah suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent).
Sejatinya,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).
Batas Negara RI, Antara Potensi Versus Lemahnya Diplomasi
Sabtu, 17 September 2011
Ramalan Joyoboyo
Besuk yen wis ana kreta tanpa jaran.
Kelak jika sudah ada kereta tanpa kuda. One day there will be a cart without a horse.
Tanah Jawa kalungan wesi.
Pulau Jawa berkalung besi. The island of Java will be circled by an iron necklace.
Prahu mlaku ing dhuwur awang-awang.
Perahu berlayar di ruang angkasa. There will be a boat flying in the sky.
Kali ilang kedhunge.
Sungai kehilangan lubuk. The river will loose its current.
Pasar ilang kumandhang.
Pasar kehilangan suara. There will be markets without crowds.
Iku tanda yen tekane jaman Jayabaya wis cedhak.
Itulah pertanda zaman Jayabaya telah mendekat. These are the signs that the Jayabaya era is coming.
Bumi saya suwe saya mengkeret.
Bumi semakin lama semakin mengerut. The earth will shrink.
Sekilan bumi dipajeki.
Sejengkal tanah dikenai pajak. Every inch of land will be taxed.
Jaran doyan mangan sambel.
Kuda suka makan sambal. Horses will devour chili sauce.
Wong wadon nganggo pakaian lanang.
Orang perempuan berpakaian lelaki. Women will dress in men’s clothes.
Iku tandane yen wong bakal nemoni wolak-waliking jaman.

Kelak jika sudah ada kereta tanpa kuda. One day there will be a cart without a horse.
Tanah Jawa kalungan wesi.
Pulau Jawa berkalung besi. The island of Java will be circled by an iron necklace.
Prahu mlaku ing dhuwur awang-awang.
Perahu berlayar di ruang angkasa. There will be a boat flying in the sky.
Kali ilang kedhunge.
Sungai kehilangan lubuk. The river will loose its current.
Pasar ilang kumandhang.
Pasar kehilangan suara. There will be markets without crowds.
Iku tanda yen tekane jaman Jayabaya wis cedhak.
Itulah pertanda zaman Jayabaya telah mendekat. These are the signs that the Jayabaya era is coming.
Bumi saya suwe saya mengkeret.
Bumi semakin lama semakin mengerut. The earth will shrink.
Sekilan bumi dipajeki.
Sejengkal tanah dikenai pajak. Every inch of land will be taxed.
Jaran doyan mangan sambel.
Kuda suka makan sambal. Horses will devour chili sauce.
Wong wadon nganggo pakaian lanang.
Orang perempuan berpakaian lelaki. Women will dress in men’s clothes.
Iku tandane yen wong bakal nemoni wolak-waliking jaman.
Ramalan Joyoboyo
Senin, 29 Agustus 2011
Konflik Papua, Bara Nan Tak Kunjung Padam
Saudara,
Seperti yang kita ketahui bersama, belakangan ini sering kita simak melalui media massa tentang konflik di tanah Papua.Secara historis bumi paling ujung timur NKRI itu sudah menyimpan bara konflik.
Mengapa rakyat Papua Barat ingin merdeka di luar Indonesia?

Seperti yang kita ketahui bersama, belakangan ini sering kita simak melalui media massa tentang konflik di tanah Papua.Secara historis bumi paling ujung timur NKRI itu sudah menyimpan bara konflik.
Mengapa rakyat Papua Barat ingin merdeka di luar Indonesia?
Konflik Papua, Bara Nan Tak Kunjung Padam
Rabu, 17 Agustus 2011
Desa Baha, Antara Desa Perjuangan & Desa Wisata

Salam cinta kasih & perdamaian,
Para sahabat yang budiman, dalam tulisan kali ini penulis akan mencoba mengangkat tentang sebuah desa yang terletak di kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Desa Baha terletak sekitar 4 KM timur laut Kota Mengwi dan menjadi pertemuan jalur segitiga emas, obyek wisata Sangeh-Baha-Taman Ayun/Tanah Lot. Desa ini terletak sekitar 2 KM dari kampung halaman penulis. Kenapa penulis mengangkat tentang desa ini?
Desa Baha, Antara Desa Perjuangan & Desa Wisata
Rabu, 04 Mei 2011
Negara Pancasila Versus Negara Islam Indonesia
Kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat di republik ini kembali diuji dengan adanya berbagai kasus-kasus yang rentan mengancam kekokohan pondasi NKRI.Setelah sekian lama negeri ini diguncang oleh isu dan kenyataan bom yang merenggut korban nyawa, kali ini, nyawa burung garuda Pancasila diancam tercerabuti oleh ideologi "impor" yang di negeri asalnya sendiri pun, sebetulnya sudah mulai terdegradasi oleh ego kapitalis-kapitalis gaya baru. Sungguh ironis, di republik mimpi yang mempunyai 4 pilar penyangga kehidupan bernegara; Pancasila, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan UUD 1945 ini, falsafah dasar yang menjadi jiwanya justru dirongrong dari dalam. Pancasila sebagai falsafah hidup dan kehidupan berbangsa(yang plural), diakui oleh para founding fathers dan generasi penerusnya sebagai satu-satunya asas yang paling cocok menopang nilai-nilai ke-bhinekaan di negara kesatuan republik Indonesia yang mengakui UUD 1945 sebagai dasar hukum tertingginya.

Negara Pancasila Versus Negara Islam Indonesia
Rabu, 19 Januari 2011
Pemakzulan Presiden Mungkinkah?
Seperti yang telah kita ketahui bersama, wacana pemakzulan ataupun impeachment Presiden RI di akomodir oleh Makhamah Konstitusi (MK). Dalam Sidangnya tanggal 12 Januari 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 184 ayat 4 UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang diajukan beberapa anggota DPR. Dengan putusan tersebut maka pasal 184 ayat (4) yang mengatur kuorum 3/4 untuk mengajukan usul hak menyatakan pendapat, dan harus disetujui 3/4 anggota dewan yang hadir, dinyatakan tidak berlaku. Artinya peluang melanjutkan hak angket menjadi pemakzulan di DPR terbuka lebar, karena persyaratannya semakin mudah. Selain itu, MK berpendapat dengan adanya pengaturan kourum 3/4 menyebabkan tidak efektif bagi DPR untuk mengkontrol atau mengawasi presiden karena syarat tersebut terlalu berat.

Pemakzulan Presiden Mungkinkah?
Minggu, 05 Desember 2010
Ikhtisar Gelar (Titel) Tri Wangsa Menurut Raad Van Kerta
Saudara sekalian,
Adapun catatan ini penulis anggap hanya sebagai penambah wawasan belaka. Semata-mata karena ketertarikan penulis akan budaya leluhur beserta dgn nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Tri Wangsa menurut seorang ahli hukum (adat) Bali lampau Mr. Gde Panetje adalah terdiri dari Wangsa Brahmana, Ksatriya, dan Wesya. Sejatinya, Tri Wangsa ini adalah ciptaan Belanda untuk kepentingan politik Pemerintah kolonial Belanda supaya mudah melakukan social control di Bali. Untuk itu, melalui sebuah konferensi yang berlangsung 15-17 September 1910, Belanda merekonstruksi sistem kasta baru dengan golongan triwangsa di atas sudra.
Yang dimaksud dengan Raad Van Kerta adalah lembaga peradilan adat ciptaan pemerintah kolonial yang pernah mengatur sistem kehidupan sosial-adat Bali pada era 1930-an sampai menjelang tahun 1952(sebelum diganti menjadi Pengadilan negeri, 1952). Raad Van Kerta di Bali yang terkenal adalah di Klungkung (Kerta Gosa) dan Singaraja.
Mengenai Raad Van Kerta ini, dalam sebuah ruang diskusi terbatas yang digelar oleh Bali Post tahun 2004, seorang tokoh agama Hindu,yakni IB Gunada juga sepakat dengan Dewa Mardiana (peserta diskusi) soal peradilan agama. Kata mantan Sekjen Parisada Pusat ini, sejak dihapuskannya Raad van Kerta, umat Hindu di Bali kurang mendapatkan keadilan dalam bidang agama dan adat. Misalnya, jika umat kehilangan pratima yang diukur hanya materialnya. Sementara nilai kesakralannya tak terjangkau hukum. Karena itu, perlu peradilan adat dan agama. Sekretaris Peradah Bali(waktu itu) I Nyoman Mardika juga menyebut berbagai kasus. Kepemilikan tanah sering menjadi masalah krusial dalam sistem adat di Bali.

Adapun catatan ini penulis anggap hanya sebagai penambah wawasan belaka. Semata-mata karena ketertarikan penulis akan budaya leluhur beserta dgn nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Tri Wangsa menurut seorang ahli hukum (adat) Bali lampau Mr. Gde Panetje adalah terdiri dari Wangsa Brahmana, Ksatriya, dan Wesya. Sejatinya, Tri Wangsa ini adalah ciptaan Belanda untuk kepentingan politik Pemerintah kolonial Belanda supaya mudah melakukan social control di Bali. Untuk itu, melalui sebuah konferensi yang berlangsung 15-17 September 1910, Belanda merekonstruksi sistem kasta baru dengan golongan triwangsa di atas sudra.
Yang dimaksud dengan Raad Van Kerta adalah lembaga peradilan adat ciptaan pemerintah kolonial yang pernah mengatur sistem kehidupan sosial-adat Bali pada era 1930-an sampai menjelang tahun 1952(sebelum diganti menjadi Pengadilan negeri, 1952). Raad Van Kerta di Bali yang terkenal adalah di Klungkung (Kerta Gosa) dan Singaraja.
Mengenai Raad Van Kerta ini, dalam sebuah ruang diskusi terbatas yang digelar oleh Bali Post tahun 2004, seorang tokoh agama Hindu,yakni IB Gunada juga sepakat dengan Dewa Mardiana (peserta diskusi) soal peradilan agama. Kata mantan Sekjen Parisada Pusat ini, sejak dihapuskannya Raad van Kerta, umat Hindu di Bali kurang mendapatkan keadilan dalam bidang agama dan adat. Misalnya, jika umat kehilangan pratima yang diukur hanya materialnya. Sementara nilai kesakralannya tak terjangkau hukum. Karena itu, perlu peradilan adat dan agama. Sekretaris Peradah Bali(waktu itu) I Nyoman Mardika juga menyebut berbagai kasus. Kepemilikan tanah sering menjadi masalah krusial dalam sistem adat di Bali.
Ikhtisar Gelar (Titel) Tri Wangsa Menurut Raad Van Kerta
Kamis, 25 November 2010
Kasta atau Soroh di Bali
Tulisan ini dikutip secara murni dari artikel/tulisan Bhagawan Dwija(www.stithidharma.org). Mohon izin Bhagawan semata-mata demi pencerahan umat yang masih diliputi awidya.
“Soroh” bisa diterjemahkan sebagai group of related families atau disingkat klan, yakni paguyuban orang-orang dari garis keturunan tertentu yang di Bali disebut sebagai “tunggal Kawitan”.
“Soroh” bisa diterjemahkan sebagai group of related families atau disingkat klan, yakni paguyuban orang-orang dari garis keturunan tertentu yang di Bali disebut sebagai “tunggal Kawitan”.
Definisi Kawitan beragam, ada yang mengatakan leluhur yang pertama kali datang di Bali atau lahir di Bali, tetapi ada pendapat kedua yang lebih moderat menyatakan bahwa Kawitan berakar dari kata wit artinya: asal mula, sehingga Kawitan manusia adalah Brahman atau Hyang Widhi.
Pendapat kedua ini dikesampingkan sehingga pengertian yang pertama menjadi lebih populer di masyarakat Hindu etnis Bali, walaupun dalam aplikasinya tidak konsisten.
Misalnya Sri Kesari Warmadewa dari Muangthai yang mula pertama datang di Bali tahun 913 M mempunyai keturunan bernama Airlangga. Selanjutnya beliau mengembangkan keturunan yang banyak antara lain Sirarya Kepakisan.
Kasta atau Soroh di Bali
Langganan:
Postingan (Atom)







