Salam Bhineka Tunggal Ika!
Saudara sekalian yang berbahagia...
Pada
kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu"
oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai
apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang
berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website
bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah
wilayah
hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara
lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis
batas antar negara adalah
suatu garis yang memisahkan wilayah
kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang
berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (
opposite) maupun berdampingan/berdekatan (
adjacent)
.
Sejatinya,Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah
mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982
(United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan
demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara
maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan
tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional.
Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena
Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah
negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari
wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).

Batas Negara RI, Antara Potensi Versus Lemahnya Diplomasi