Salam Bhineka Tunggal Ika!
Saudara sekalian yang berbahagia...
Pada kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu" oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis batas antar negara adalah suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent).
Sejatinya,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).
Saudara sekalian yang berbahagia...
Pada kesempatan ini, saya mencoba menyikapi seringnya Indonesia "terganggu" oleh masalah perbatasan negara. Namun sebelum itu, mari kita coba urai apa yang dimaksud dengan "perbatasan negara". Dalam definsi yang berhubungan dengan "Perbatasan" yang termuat dalam website bapenas.go.id, disebutkan bahwa perbatasan negara adalah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berbatasan dengan negara lain, dan batas-batas wilayahnya ditentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan yang dimaksud dengan garis batas antar negara adalah suatu garis yang memisahkan wilayah kedaulatan dan yurisdiksi satu negara dengan negara lain yang berbatasan, baik itu yang letaknya berhadapan (opposite) maupun berdampingan/berdekatan (adjacent).
Sejatinya,Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai negara maritim telah mendapatkan pengukuhan statusnya dengan Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS 1982). Dengan demikian NKRI telah mendapat jaminan atas hak-haknya sebagai negara maritim, namun juga dituntut untuk melaksanakan kewajiban dan tanggungjawabnya di laut terhadap dunia (pelayaran) Internasional. Berkah yang diberikan UNCLOS 1982 ini sepatutnya kita syukuri, karena Indonesia-lah negara yang paling diuntungkan, mengingat NKRI adalah negara maritim yang memiliki wilayah perairan terluas, lebih luas dari wilayah daratan (3x luas daratan :
luas daratan 2.027 km2, luas perairan 6.184.280 km2).